Apa itu SOPA dan PIPA ? 6
Akhir-akhir ini di dunia cyber sedang ramai membicarakan tentang SOPA dan PIPA. Apa itu SOPA dan PIPA ? setelah hunting ke google akhirnya saya temukan bahwa SOPA adalah kependekan dari Stop Online Piracy Act yang artinya adalah rancangan Undang-undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif USA Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan ke Kongres yang di selenggarakan di Amerika Serikat. Jika di Indonesia RUU ini kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi RUU yang di ajukan oleh smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual di dunia maya dan kemudian memberikan keleluasaan kepada para penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Pro dan kontrapun membahana terkait RUU yang diajukan pria kelahiran Texas 67 tahun silam yang mendapat sejumlah dukungan dari kelompok bipartisan. Perusahaan besar seperti Microsoft, McAfee, Sony, percaya bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual perlu ditindak tegas.
Catatan Online yang di tulis oleh seorang buruh yang saat ini sedang mengais rezeki di salah satu perusahaan swasta di balikpapan. Tertarik di IT terutama Networking, Internet, Opensource, Graphic Design dan Video Editing. Pecinta Sosial media untuk belajar, silaturahmi dan Insya Allah berbagi kepada sesama Insan Manusia. 


