Apa itu SOPA dan PIPA ?
Akhir-akhir ini di dunia cyber sedang ramai membicarakan tentang SOPA dan PIPA. Apa itu SOPA dan PIPA ? setelah hunting ke google akhirnya saya temukan bahwa SOPA adalah kependekan dari Stop Online Piracy Act yang artinya adalah rancangan Undang-undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif USA Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan ke Kongres yang di selenggarakan di Amerika Serikat. Jika di Indonesia RUU ini kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi RUU yang di ajukan oleh smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual di dunia maya dan kemudian memberikan keleluasaan kepada para penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Pro dan kontrapun membahana terkait RUU yang diajukan pria kelahiran Texas 67 tahun silam yang mendapat sejumlah dukungan dari kelompok bipartisan. Perusahaan besar seperti Microsoft, McAfee, Sony, percaya bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual perlu ditindak tegas.
Apa pendapat kalangan IT tentang RUU SOPA ini ? Regulasi SOPA yang ketat akhirnya ditentang oleh 6 perusahaan IT terkemuka, mereka adalah Google, AOL, Facebook, Twitter, LinkedIn dan Zynga. 6 Perusahaan ini melayangkan surat kepada Kongres sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka akan SOPA. Lalu apa kekuatan dominan bila SOPA ini diberlakukan:
- Bilamana RUU SOPA ini disahkan, perusahaan-perusahaan di Amrik dan pemerintah Amerika Serikat memiliki hak untuk mengajukan tindakan hukum dengan situs-situs yang mereka lihat sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, entah ‘si’ pemilik situs ini warga negara Amerika atapun Non-US.
- Memaksa layanan search engine, pengiklan, penyedia layanan server, dns server dan jasa payment processor untuk tidak memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar.
- Perusahaan-perusahaan swasta di Amrik memungkinkan untuk membuat daftar situs-situs yang melanggar kebijakan hak cipta mereka. Daftar situs ini bisa diajukan oleh perusahan kepada pihak payment processor yang bekerja sama dengan pemiliki situs untuk melakukan pemutusan transaksi. Adapun pihak payment processor dan ‘si’ pemilik website hanya diberikan waktu 5 hari sampai tindakan itu diberlakukan.
- Situs payment processor memiliki hak untuk memutus kerjasama dengan situs apapun selama pihak payment processor dapat memberikan alasan yang kuat bahwa situs yang bersangkutan itu menyalahi hak cipta.
- Memaksa Penyedia Jasa Layanan Internet (ISP) di Amrik untuk memblokir akses ke situs yang dipandang menyalahgunakan hak cipta atau situs yang menjembatani penyalahgunaan hak cipta.
- Memaksa situs search engine, penyedia blog, situs direktori dan situs umum lainnya untuk menghapus daftar situs-situs yang melanggar ketentuan SOPA dari daftar database mereka. Begitu pula dengan perusahaan periklanan, mereka harus menghapus akun publishernya yang dianggap meyalahgunakan hak cipta.
Diakses dengan Keyword :
- kongres sopa
- sapa pipa
- memaksa situs di mikrotik
- pipa sapa
- ruu sapa dan pipa
- ruu sopa dan pipa diajukan tanggal
- SAPA / pipa
- sopa and pipa itu apa si
- sopa stop artinya adalah
- sopa tidak disetujui

Catatan Online yang di tulis oleh seorang buruh yang saat ini sedang mengais rezeki di salah satu perusahaan swasta di balikpapan. Tertarik di IT terutama Networking, Internet, Opensource, Graphic Design dan Video Editing. Pecinta Sosial media untuk belajar, silaturahmi dan Insya Allah berbagi kepada sesama Insan Manusia. 



Jauhari Subhi recently posted..Menghargai sebuah Keputusan
Reply
January 18th, 2012 at 9:18 pm
norjik recently posted..Apa itu SOPA ?
Reply
Rijal recently posted..Wikipedia for Android
Reply
January 22nd, 2012 at 1:42 pm
Reply
tyodongss recently posted..Cara Menginstall FreeBSD
Reply
January 25th, 2012 at 5:02 am