Blogku Sahabatku


Apa itu SOPA dan PIPA ?

Posted on January 18, 2012 by Admin

Akhir-akhir ini di dunia cyber sedang ramai membicarakan tentang SOPA dan PIPA. Apa itu SOPA dan PIPA ? setelah hunting ke google akhirnya saya temukan bahwa SOPA adalah kependekan dari Stop Online Piracy Act yang artinya adalah rancangan Undang-undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif USA Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan ke Kongres yang di selenggarakan di Amerika Serikat. Jika di Indonesia RUU ini kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi RUU yang di ajukan oleh smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual di dunia maya dan kemudian memberikan keleluasaan kepada para penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Pro dan kontrapun membahana terkait RUU yang diajukan pria kelahiran Texas 67 tahun silam yang mendapat sejumlah dukungan dari kelompok bipartisan. Perusahaan besar seperti Microsoft, McAfee, Sony, percaya bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual perlu ditindak tegas.

Apa pendapat kalangan IT tentang RUU SOPA ini ? Regulasi SOPA yang ketat akhirnya ditentang oleh 6 perusahaan IT terkemuka, mereka adalah Google, AOL, Facebook, Twitter, LinkedIn dan Zynga. 6 Perusahaan ini melayangkan surat kepada Kongres sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka akan SOPA. Lalu apa kekuatan dominan bila SOPA ini diberlakukan:

  1. Bilamana RUU SOPA ini disahkan, perusahaan-perusahaan di Amrik dan pemerintah Amerika Serikat memiliki hak untuk mengajukan tindakan hukum dengan situs-situs yang mereka lihat sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, entah ‘si’ pemilik situs ini warga negara Amerika atapun Non-US.
  2. Memaksa layanan search engine, pengiklan, penyedia layanan server, dns server dan jasa payment processor untuk tidak memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar.
  3. Perusahaan-perusahaan swasta di Amrik memungkinkan untuk membuat daftar situs-situs yang melanggar kebijakan hak cipta mereka. Daftar situs ini bisa diajukan oleh perusahan kepada pihak payment processor yang bekerja sama dengan pemiliki situs untuk melakukan pemutusan transaksi. Adapun pihak payment processor dan ‘si’ pemilik website hanya diberikan waktu 5 hari sampai tindakan itu diberlakukan.
  4. Situs payment processor memiliki hak untuk memutus kerjasama dengan situs apapun selama pihak payment processor dapat memberikan alasan yang kuat bahwa situs yang bersangkutan itu menyalahi hak cipta.
Bila RUU SOPA ini disetujui kongres, SOPA akan sejalan dan bahu membahu dengan PIPA. Apa lagi itu PIPA? PIPA (Protect IP’s Act) adalah RUU yang diajukan ke kongres atas rekomendasi 3 orang senator Amrik bernama Senator Patrick Leahy, Orrin Hatch, Chuck Grassley pada 12 Mei 2011 lalu dan telah disetujui oleh Kongres pada 13 Oktober 2011 dengan alasan untuk melindungi . PIPA memiliki kekuatan untuk :
  1. Memaksa Penyedia Jasa Layanan Internet (ISP) di Amrik untuk memblokir akses ke situs yang dipandang menyalahgunakan hak cipta atau situs yang menjembatani penyalahgunaan hak cipta.
  2. Memaksa situs search engine, penyedia blog, situs direktori dan situs umum lainnya untuk menghapus daftar situs-situs yang melanggar ketentuan SOPA dari daftar database mereka. Begitu pula dengan perusahaan periklanan, mereka harus menghapus akun publishernya yang dianggap meyalahgunakan hak cipta.
Semua orang mengenal internet. Internet adalah buah hasil dari apa yang dinamakan kebebasan. Dan ketika kebebasan itu dicekal, Anda bisa membayangkan apa yang terjadi? Hingar bingar publik dunia maya tentang SOPA santer kita dengar entah itu di Twitter, Facebook, headline news dan media visual. Ada mengenal Youtube? Familiarkah Anda dengan Facebook? Google? Apa yang terjadi dengan situs kesayangan kita ini bila SOPA sudah digalakkan? Gilanya lagi, pihak berwenang diberikan kebebasan untuk memblokir akses ke situs-situs yang kontennya dianggap menyalahi aturan SOPA.
Sumber : mediasari.com

Diakses dengan Keyword :

Baca Juga Ini

  • Habis terang terbitlah gelap (TAMAT)
    Melanjut posting saya sebelum nya disini, disini dan disini yang semoga aja nggak bosen mbacanya :d, soalnya saya sendiri juga sudah bosen untuk mengu...
  • Buluh Perindu
    Sory bukan bermaksud posting tentang klenik, cuman menurut ku ini adalah sensasi buat aku. Kenapa Sensasi ? Karena seumur-umur aku baru sekali ini mel...
  • SMS Ucapan Lebaran
    Seperti biasa kalau lebaran tiba, sms ucapan beruntun masuk ke ponsel. Walau tahun ini nggak seberapa banyak seperti tahun lalu tetapi tetap ada sms u...
  • Ramadhan Datang Lagi
    Tak terasa sampai lagi kita di bulan yang suci ini, bulan Ramadhan. Betapa bahagianya kita yang masih bisa sampai di bulan yang suci ini yang artinya ...
  • Kopdar B!Blogger bareng Team SalingSilang
    Allhamdulillah, setelah sekian lamanya Balikpapan Blogger Community atau yang biasa di singkat dengan B!BLOGGER ketiduran vakum alias nggak punya kegi...


1 Trackbacks & Pingbacks

  1. 22/01/2012 16:05

    SOPA dan PIPA pun berakhirUsing WordPress WordPress 3.3.1 :

3 Komentar

  1. Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 8.0.1 on Windows Windows 7
    Jauhari Subhi

    Gara2 SOPA sama PIPA en.wikipedia menghitamkan halamannya “Imagine a World Without Free Knowledge” kata mereka. Tapi bjn.wikipedia (Bahasa Banjar) tidak terpengaruh karena kalo SOPA wan PIPA kawa aja ditukar di tuku mebel atawa bangunan jar…:d
    Jauhari Subhi recently posted..Menghargai sebuah Keputusan

    Reply

    norjik Reply:

    :)) hahaha
    norjik recently posted..Apa itu SOPA ?

    Reply


  2. Using Google Chrome Google Chrome 18.0.991.0 on Linux Linux
    Rijal

    Tampaknya mayoritas user online di negeri ini SANGAT tidak mendukung SOPA dan PIPA. \:d/
    Rijal recently posted..Wikipedia for Android

    Reply

    Admin Reply:

    Bajakan Is The Best #eh

    Reply


  3. Using Google Chrome Google Chrome 16.0.912.75 on Windows Windows 7
    tyodongss

    Bajakan dimana-mana #eh:d
    tyodongss recently posted..Cara Menginstall FreeBSD

    Reply


Trackback

Posting Komentar

:) :( :d :"> :(( \:d/ :x 8-| /:) :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »

Belum punya gravatar ? ikuti petunjuk ini untuk membuatnya

CommentLuv badge


  • Balikpapan

  • Berlangganan

    Ingin update blog ini di kirim ke email anda ? Masukkan Email anda disini :

  • Sering Di Baca

  • Random Post

  • Categories

  • Tags

  • Recent Comments

  • Spam Blocked



↑ Top